THM Tak Tutup Total Selama Ramadan, Satpol PP Bentuk Tim Gabungan
Tempat hiburan malam. Foto: Canva
Tempat hiburan malam. Foto: Canva

Papua60detik - Perbub Mimika Nomor 7 tahun 2026 menginstruksikan para pemilik bar, diskotik, kafe, club malam, tempat hiburan biliar, tempat hiburan malam beroperasi dari pukul 22.00 - 02.00 WIT selama bulan Ramadan.

Para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan kenaikan harga yang  mengganggu ketersediaan kebutuhan masyarakat. 

Memastikan penerapan beleid tersebut, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri. Termasuk menunjuk penanggung jawab dan membagi area patroli.

"Kami butuh juga masukan dari masyarakat yang tahu-tahu informasi, di RT setempat misalnya ataupun data pendukung. Hari ini kan kita ada di area digital, semua terbuka, transparan, jadi kalau teman-teman dapat bukti, dapat dokumentasi silahkan laporkan ke kami," ujar Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen saat diwawancarai, Senin (23/02/2026). 

Pelanggaran pada instruksi tersebut akan diberikan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Sanksinya jelas, penutupan dan pencabutan izin. Bahkan kalau memang memungkinkan untuk kita pidana, kita tindak pidana menyesuaikan dengan Perda. Kita tentunya berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian," tambahnya. 

Selain itu, masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan sampai Idul Fitri 1447 Hijriah. (Martha)