THR Pegawai Cair, Tunjangan Kinerja Tak Dibayar
Papua60detik - Yang ditunggu-tunggu akhirnya datang. Tunjangan Hari Raya (THR) buat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika sudah cair semua.
THR yang dibayarkan rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Tapi tunjangan kinerja atau tukin tidak lagi masuk dalam komponen THR.
"Tukin memang tidak dibayar, karena mungkin disesuaikan dengan kondisi sekarang," kata Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Mallisa, Jumat (7/5/2021).
Pembayaran THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 yang terdiri atas: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.
Pasal 7 PP itu mengatur tentang tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri
atas: 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum sesuai jabatannya dan atau pangkat golongan/ruangnya. (Fachruddin Aji)