Tiga Pandis Mimika Baru Diberhentikan, Ketua Bawaslu: Terkait Kode Etik
Papua60detik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika Frans Wetipo membenarkan telah memberhentikan sementara tiga Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru.
Hal itu diketahui ketika pembukaan pleno PPD Miru di Eme Neme Yauware pada 18 Februari lalu. Saat itu, tiga pandis tersebut absen.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Frans mengatakan, pemberhentian sementara ketiganya atas alasan kode etik.
"Tentu ada kode etiknya, dan mereka (Pandis) sudah keluar dari aturan main kode etik, sehingga kami berhentikan sementara," ungkap Frans, Selasa (20/2/2024).
Meski begitu, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika sebagai pihak penyelenggara agar tahapan rekapitulasi tetap jalan.
"Koordinasi dengan KPU tetap jalan dan ada hal tertentu dari kami yang membuat Pandis itu diberhentikan," katanya. (Eka)