Tiga Pekerja PT Freeport Ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika
Papua60detik - Tiga orang pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia, HM, AAM dan BMH ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika di Tembagapura. Ketiganya diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
BMH ditangkap lebih dulu pada Rabu (13/4/2022) di Ridgecamp Mile 72 sekitar pukul 20.00 WIT. Keesokan harinya, HM dan AAM ditangkap setelah pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: Yayasan Amungsa Cares Papua Jalani Visitasi Akreditasi LKS, Perkuat Mutu Pelayanan Sosial
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, dengan kasus ini, jajarannya akan mulai meningkatkan pengawasan peredaran narkotika di wilayah Tembagapura.
"Semua pemakai. Tentunya kita akan meningkatkan pengawasan," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Senin (18/4/2022).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur menyebut, kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti berupa dua plastik bening kecil berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu, selembar kertas kuning, 3 unit handphone bermerk, 1 timbangan digital, 13 pipet warnah putih, 5 sendok takar, 16 korek api, 1 kaca pirex, 1 botol bekas air mineral ukuran 330 ml.
"Kita kenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Mansur saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. (Salmawati Bakri)