Tiga Sipir Lapas Timika Diperiksa Terkait Kasus Narapidana Kabur
Lapas Kelas IIB Timika. Foto: Eka/Papua60detik
Lapas Kelas IIB Timika. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Tiga orang sipir Lapas Kelas IIB Timika diperiksa atas peristiwa kaburnya narapidana bernama Torisin pada 22 Juni 2025 lalu.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Ghafur mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Ditjen Pas Papua di Jayapura. Selain dua oknum OF dan FA, satu sipir yang membukakan pintu juga ikut diperiksa. 

"Hari Kamis pagi saya menerima perintah dari pak Kakanwil untuk menyerahkan surat perintah kepada ASN/sipir yang melanggar untuk diperiksa di kantor wilayah, tiga oknum dengan yang buka pintu," ujar Mansur, Selasa (1/6/2025). 

Katany ketiga oknum itu bakal dikenakan sanksi berat jika terbukti bersalah. Pasca kejadian itu, pihak Lapas memperketat penjagaan meskipun sebelumnya juga diklaim telah pada proses penjagaan ketat yang dibackup pihak aparat keamanan. 

"Dari polisi olah TKP Sabtu 28 Juni, hari Minggu siang sudah ada hasil dan hasilnya kami kirim ke kantor wilayah, ketiganya semua ASN," katanya. 

Sebelumnya, Torisin kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada 22 Juni 2025. Ia merupakan narapidana kasus narkoba.

Torisin divonis oleh Pengadilan Negeri Timika pada 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara. Ia ditangkap dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 gram. 

Torisin ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika pada 11 September 2024 di depan Sharon Mart Jalan Budi Utomo Timika. (Eka)