Tim Jaksa KPK Siapkan Pelimpahan Administrasi Eksekusi Eltinus Omaleng
Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan pelimpahan administrasi eksekusi terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi KPK 25 April 2024.
"Saat ini tim JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan administrasi eksekusi kepada tim jaksa eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
"Pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuan," lanjut dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan KPK terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Eltinus merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dia dihukum dua tahun penjara dan denda 200 juta subsider dua tahun penjara.
Perkara pada Mahkamah Agung itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024. Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan Hakim Agung lainnya.
Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan begitu, putusan kasasi tersebut mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK. (Eka)