Tim Terpadu Mulai Turun Awasi Harga
Tim Terpadu Pemkab Mimika mulai turun mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, Senin (14/12/2020). Foto: Istimewa/Papua60detik.
Tim Terpadu Pemkab Mimika mulai turun mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, Senin (14/12/2020). Foto: Istimewa/Papua60detik.

Papua60detik - Tim Terpadu Pengawasan Penyaluran dan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Mimika mulai melakukan pengawasan di enam SPBU.

Sebelumnya pada hari Kamis, 10 Des 2020 Tim Terpadu sudah rapat sosialisasi bersama para pelaku usaha, distributor sembako, PT Jober Pertamina, pengelola SPBU, dan agen minyak tanah.

"Jadi kita sama-sama berkomitmen menjaga kestabilan harga menjelang Natal dan Tahun Baru 2020," ujar Kepala Disperindag Mimika, Michael R Gomar dalam press release yang diterima Senin (14/12/2020).

Pembentukan dan kegiatan tim terpadu ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 447 tahun 2020 tentang Pembentukan  Tim Terpadu Pengawasan Terhadap Penyaluran dan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Mimika tahun 2020. Tim Terpadu terdiri dari Disperindag, Polres Mimika dan Balai POM Timika.

Selain terhadap penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi, Tim tim ini juga mengawasi harga sembako, barang kedarluwarsa, dan penjualan produk Industri kreatif yang belum memiliki izin penjualan dari Dinas Kesehatan dan Balai POM Timika.

Pegawasan harga ini, kata Gomar untuk  mengantisipasi kelangkanaan BBM, kestabilan harga sembako, peredaran barang kedarluwarsa jelang akhir tahun 2020.

"Tim berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat membantu mensosialisasikan dan menjaga kestabilan harga barang menjelang Natal dan Tahun Baru," katanya.

Michael mengimbau masyarakat yang menemukan barang atau produk kedaluwarsa segera melaporkannya kepada Tim Terpadu. Konsumen katanya, dilindungi oleh undang-undang.

"Temuan berupa apa saja, baik harga barang, kualitas barang, jumlah takaran/timbangan, barang yang sudah kedaluwarsa dan barang yang belum ada izin Kode P-IRT," sebutnya. (Fachruddin Aji)