Timbun Solar, BY Ditangkap Polisi
Anggota Polres Merauke sedang menunjukan barang bukti mobil pikap yang digunakan untuk menimbun solar. Foto: Ami/ Papua60detik
Anggota Polres Merauke sedang menunjukan barang bukti mobil pikap yang digunakan untuk menimbun solar. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Merauke menangkap BY pada Selasa  (10/1/2022) malam atas dugaan menimbun BBM jenis solar.

BY ditangkap saat mengangkut solar dengan mobil pikap jenis Mitsubishi L 300 hitam sekitar pukul 23: 00 WIT.

“BY saat diikuti sedang membawa BBM jenis solar dan dibawa ke Mopah Lama,” kata Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, Kamis (12/1/2023).

Nurung mengatakan, saat ditangkap BY tak bisa berkutik. Di lokasi penampungannya polisi menemukan solar pada 1 profil tank 1000 liter dan 2000 liter. Selain itu, BY menggunakan dua buah drum masing-masing  berisi 100 liter solar.

Mobil  pikap dan tangki sudah ditahan polisi sebagai barang bukti.

Nurung mengatakan, BY dikenakan Pasal UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Ami)