TNI-Polri di Timika Awasi Ketat Potensi Kerumunan Massa
Apel gabungan TNI-Polri dalam memastika  penerapan protokol kesehatan, Jumat (20/11/2020).
Apel gabungan TNI-Polri dalam memastika penerapan protokol kesehatan, Jumat (20/11/2020).

Papua60detik - Aparat TNI-Polri di Timika mengawasi ketat setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan, terutama kerumunan massa.

"Kami jajaran TNI-Polri di sini punya instruksi dari pimpinan yang tidak terlepas dari Presiden. Adapun langkah-langkah yang dilakukan yakni imbauan, pendekatan dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerumunan," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata.

Jumat (20/11/2020), TNI-Polri mengawasi Pentahbisan Gedung Gereja GKII Bethel di Kwamki Narama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Pantauan di lapangan, ratusan personel TNI-Polri disiagakan di jalan masuk Kwamki Narama dan arah dari Mile 32. Petugas yang berjaga memastikan yang datang menggunakan masker.

Kapolres bersama Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya tampak memimpin langsung pengawasan protokol kesehatan di sekitar area Gereja.

Era mengatakan, pengawasan tersebut sebagai sebagai salah satu upaya TNI-Polri untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesegatan di masa pandemi Clcovid-19.

Kendati demikian, kata Era, di wilayah Papua khususnya Kabupaten Mimika, kegiatan budaya lokal yang menimbulkan kerumunan mesti juga dilihat dampak positifnya.

Ia mencontohkan, acara adat bakar batu bisa mencegah terjadinya konflik horisontal.

"Salah satunya, tiga hari lalu, kita hanya minta agar mengurangi massa dan memperhatikan protokol kesehatan. Dan hari ini, peresmian Gereja. Kita mendatangi lokasi untuk mengawasi massa yang datang. Terlihat semua orang fokus di dalam dan tidak ada yang berada di tenda" kata Era.

Ia berharap, masyarakat terutama tokoh dan pimpinan di Mimika memberi contoh kepada penyelenggara kegiatan untuk menghindari kerumunan.

Perlu diketahui Pemerintah Indonesia kembali menugaskan semua kepala daerah dan TNI-Polri untuk melarang semua bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan pengumpulan massa.

Jika tidak, maka sanksi menanti. Seperti halnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. (Salmawati Bakri)