TP dan FM Jadi Tahanan Jaksa
Penyerahan tersangka TP alias Ilham dan FM alias Edi dan barang bukti ke Kejari Mimika, Jumat (18/6/2021). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Penyerahan tersangka TP alias Ilham dan FM alias Edi dan barang bukti ke Kejari Mimika, Jumat (18/6/2021). Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika akhirnya melengkapi berkas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja oleh dua tersangka, TP alias Ilham dan FM alias Edi.

Kedua tersangka ditangkap pada Februari lalu dan kini sudah jadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

"Sudah tahap dua. Tadi sekitar jam 2 siang kita serahkan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Resnarkoba, AKP Mansur melalui sambungan telepon, Jumat (18/6/2021).

Ia menyebut, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menjadi perantara atau mengedarkan dan menguasai narkotika golongan l.

"Untuk tersangka TP alias Ilham itu barang buktinya berupa satu platik bening sabu seberat 0,14 gram, ganja seberat 1,51 gram, satu bundel plastik bening kecil, dan handphone merk Vivo," ujarnya. 

Sementara FM alias Edi, darinya polisi menyita barang bukti BB nya satu plastik sabu seberat 0,37 gram, satu buah bungkus rokok bekas, handphoneVivo, uang tunai Rp390 ribu dan satu celana bekas. 

Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda yakni di Jalan Yos Sudarso samping SMAN 1 Mimika dan di Jalan Samratulangi jalur 2. (Salmawati Bakri)