Tuding Suaranya Dihilangkan, Le Roy T Agaki Bakal Lapor ke Bawaslu
Papua60detik - Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Papua Selatan Le Roy T Agaki menuding suaranya telah dihilangkan di Distrik Agats Kabupaten Asmat.
Ia mengaku akan melaporkan hal itu ke aparat berwenang.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“Saya berharap kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu yang bernaung di bawah payung Gakkumdu dapat mengambil peranan serta tindakan tegas sesuai dengan undang-undang dan PKPU yang berlaku,” ujar Le Rey melalui telepon seluler, Kamis (29/2/2024).
Di Distrik Agats katanya, suaranya nol. Padahal ia punya cukup banyak keluarga di sana. Keluarganya pun mengirim foto dan video usai mencoblosnya.
"Anehnya cuma suara saya saja yang tidak ada sama sekali,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethol saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi Le Roy T Agaki.
“Kami dari Bawaslu apabila ada laporan maka akan kami proses sesuai dengan aturan PKPU,” katanya. (Ami)