Tujuh OPD Belum Kembalikan UP 2020
Papua60detik - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marten Mallisa menyebut hingga kini masih ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan Uang Persediaan (UP) 2020.
Padahal batas waktu pelaporannya sudah berakhir yakni di akhir tahun 2020. Sehingga ketujuh OPD tersebut diwajibkan mengembalikan UP dalam bentuk cash atau tunai. Tidak lagi menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“Sanksinya kita tidak proses UP tahun ini sebelum melakukan pengembalian UP tahun lalu. Itu sanksinya,” jelas Marten saat ditemui usai menghadiri pertemuan di Hotel Grand Mozza, Jumat (19/3/2021).
Namun ia enggan menyebutkan ketujuh OPD yang dimaksud.
Ia menjelaskan UP adalah uang yang dikelola BPKAD untuk membiayai kegiatan-kegiatan mendesak di OPD di luar belanja modal.
Adapun besaran total UP yang belum dipertanggungjawabkan atau dikembalikan tujuh OPD Rp1,7 miliar.
Ia menjelaskan alasan ketujuh OPD belum mengembalikan UP bermacam-macam. Salah satunya, karena adanya pergantian pejabat lama dengan pejabat baru atau uang diambil kepala OPD dan digunakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tapi menurut saya, sebenarnya itu bukan alasan. Namanya penggunaan uang itu harus jelas toh. Digunakan untuk apa," ujarnya.
Ia mengakui, ketika UP ini tidak dikembalikan maka akan memberi dampak kepada keuangan daerah. Termasuk penetapan opini kepada pemerintah daerah.
“Jadi sisa 7 OPD yang belum kita kasih UP 2021. Yang lainnya itu sudah semua,” tutupnya. (Anti Patabang)