Tukang Servis Handphone Nyambi Jual Sabu
Polisi menggeledah terhadap F alias Lili , sorang tukang service HP yang diduga nyambi jual sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika
Polisi menggeledah terhadap F alias Lili , sorang tukang service HP yang diduga nyambi jual sabu. Foto: Satresnarkoba Polres Mimika

Papua60detik - Tukang servis handphone (HP)/ F alias Lili,  ditangkap Satresnarkoba Polres Mimika, Senin (28/6/2021) lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur mengatakan, Lili ditangkap di kediamannya Jalan Leo Mamiri lorong AD Koperapoka 2 Timika sekitar pukul 15.30 WIT.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 11 paket plastik bening berisi serbuk kristal yang siap diperjualbelikan.

"Setelah kita telusuri dan melakukan pemantauan akhirnya kita menemukan lokasinya. Kita tangkap dan geledah, kita temukan 11 plastik diduga sabu," kata Kasat Resnarkoba saat dikonfirmasi papua60detik lewat sambungan telepon, Selasa (29/6/2021).

Belasan paketan diduga sabu itu disembunyikan Lili di dalam lemari pakaiannya.

"Sudah kita amankan ke Polres. Untuk BB akan kita timbang dulu beratnya di Pegadaian. Selanjutnya dilakukan uji lab ," ujarnya.

Dari TKP, polisi  juga mengamankan barang bukti lain berupa 18 buah kaca pirex ,1 bundel plastik bening kecil, 1 buah HP merk Samsung A21 warna merah beserta simcard, 1 buah tempat kaca mata warna hitam merk eiger dan 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet. (Salmawati Bakri)