Tuntut Pencairan Trust Fund, Warga Blokade Jalan Tambang PT Freeport
Warga dari lima kampung di Timika memblokade jalan tambang PTFI di mile point 22, Sabtu (12/12/2020). Foto: istimewa/Papua60detik.
Warga dari lima kampung di Timika memblokade jalan tambang PTFI di mile point 22, Sabtu (12/12/2020). Foto: istimewa/Papua60detik.

Papua60detik - Masyarakat dari lima kampung, Nayaro, Nawaripi, Koperapoka, Ayuka dan Tipuka di Mimika memblokade area jalan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) di Mile Point (MP) 22, Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 07.00 WIT.

Informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilatarbelakangi belum dicairkannya trust fund atau dana perwalian dari PTFI. Mereka menuntut dana tersebut segera ditransfer ke rekening Yayasan Yu Amako pimpinan Stevanus Urumami.

Warga memblokade dengan menebang pohon di pinggir jalan tambang PTFI dan membuatnya melintang lalu membakarnya.

Aksi itu juga disertai sebuah ritual adat agar mendapat dukungan dari leluhur masyarakat suku Kamoro.

Warga yang memblokade jalan meminta bertemu dengan perwakilan manajemen PTFI dan Lemasko untuk membicarakan dana tersebut.

Kapolsek Mimika Baru (Miru), Kompol Sarraju yang tiba di lokasi langsung membangun komunikasi perwakilan warga. Ia mencoba memberikan pemahaman kepada para tokoh masyarakat, berharap mereka bersedia membuka blokade jalan.

Giliran Kasat Intelkam Polres Mimika, AKP Sudirman yang datang berbicara kepada warga. Ia mengatakan, persoalan pencairan dana tersebut sudah berlarut-larut. Pernah dilakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah di Yayasan Yu Amako, namun sejumlah tokoh yang berkepentingan tidak hadir.

Kepada warga ia menyampaikan, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan dengan melakukan aksi blokade jalan. Apalagi, jalan yang diblokade merupakan obyek vital nasional.

Menurut Sudirman, semua pihak berkepentingan harus berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut.

Aparat kepolisian akhirnya membongkar paksa blokade tersebut. Setelah berkoordinasi, polisi mengarahkan proses mediasi di Kantor Pelayanan Polres Mimika.

"Kami di sini hanya memfasilitasi. Penyampaian dari Freeport, proses pencairan akan dilakukan pada 15 Desember nanti ke pihak Yu Amako. Kalau urusan dicairkan ke pengurus lama atau baru, itu akan disampaikan langsung oleh Freeport," ungkap Kapolsek Mimika Baru Kompol Sarajju kepada warga yang menunggu proses mediasi.

Sebagai informasi, PT FI menggelontorkan trust fund atau dana perwalian kisaran 500 ribu dollar atau sekitar Rp6 sampai 7 miliar untuk warga di lima kampung yang terdampak langsung aliran limbah tailing perusahaan.

Masyarakat mulai mengeluh, hari raya Natal makin dekat, tapi dana tersebut belum juga mengucur. Informasinya, PT Freeport belum bisa mencairkan dana itu lantaran masalah yang terjadi di internal Yayasan Yu Amako.

Sempat hadir di Mako Polres Mimika, perwakilan manajemen PT FI, Arnold Kayame enggan memberikan keterangan kepada wartawan. (Salmawati Bakri)