Tutup 29 April, Warga Ramai Daftar PPD dan PPS
Warga ramai mengumpulkan berkas pendaftaran di Kantor KPU Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik
Warga ramai mengumpulkan berkas pendaftaran di Kantor KPU Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah membuka penerimaan Panitia Penyelenggara Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak 23 April lalu. Pendaftaran bakal ditutup 29 April 2024.

Pantauan Papua60detik.id Sabtu (27/4/2024) warga ramai mendatangi kantor KPU untuk mengumpulkan berkas pendaftaran.

Warga yang datang dari berbagai wilayah.  Mereka rela berdesakan mengantri untuk mengumpulkan berkas. 

Salah satu warga dari Kamoro Jaya, Distrik Wania Yomis Tini mengaku mendapat kabar telah dibukanya penerimaan PPD dan PPS itu sejak 22 April. Dia ikut mengisi berkas secara daring (online) melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

"Setelah itu tanggal 24 saya isi berkas online lewat aplikasi," ujar dia. 

Katanya, baru pertama kalinya dia mengikuti pendaftaran PPD maupun PPS di Mimika.

"Coba-coba siapa tahu rezeki bisa lolos verifikasi, meskipun yang daftar banyak sekali, tapi tidak apa-apa," katanya. 

Dia berharap melalui pendaftaran online SIAKBA tersebut, perekrutan PPD dan PPS transparan.

Adapun persyaratan yang harus diisi dalam pendaftaran yakni, warga negara indonesia, usia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik, terdaftar sebagai pemilih, memiliki E-KTP di wilayah kerja PPD dan PPS, pendidikan minimal SMA, berbadan sehat (surat kesehatan) dan siapkan pas foto 4x6. (Eka)