UMKM Bisa Dapat Izin Edar Pangan Olahan Ke BPOM Secara Online
Ilustrasi pangan olahan
Ilustrasi pangan olahan

Papua60detik - Pelaku UMKM khususnya di sektor pangan olahan bisa mendaftarkan produk mereka dengan online melalui e-registrasi untuk mendapatkan izin edar.

Pelaksana Tugas Sementara (Plt) BPOM, Nursinatrya Sari mengatakan, Izin produk di BPOM bisa dilakukan atau  didaftarkan secara online (e-registrasi). Dengan begitu, pelaku usaha bisa dilakukan dimanapun. Adapun langkah yang perlu dilakukan yakni mendaftarkan akun perusahaan dan mendaftarkan produk.

Selain wajib, izin edar sebagai bukti sebuah produk pangan olahan terjamin keamanan dan kelayakan komsumsinya.

"Untuk mendaftarkan akun produk ada tiga syarat pertama NPWP, Surat Izin Industri, dan surat keterangan pemeriksaan sarana baru oleh BPOM," ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa kategori produk pangan olahan tidak harus memiliki izin edar seperti produk yang masa simpan kurang dari 7 hari. 

"Biasanya kalau produk pangan yang bertahan hanya 3-4 hari tidak kami wajibkan membuat, baik dari BPOM maupun Dinkes. Tapi biasanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen mereka (pelaku usaha) mengajukan. Nah kalau begitu kami arahkan ke Dinas Kesehatan untuk bisa dapat izin Produk Industri Rumah Tangga, (PIRT)" ujarnya.

Saat ini di Mimika baru satu produk makanan dari golongan UMKM yang memiliki izin edar dari BPOM. Selain dari BPOM, izin edar juga bisa didapatkan melalui Dinas Kesehatan.

"Izin edar itu bisa dari BPOM bisa juga dari Dinkes, kalau dari Dinkes saya kurang tahu ada berapa. Sementara yang saat ini yang dalam proses pengurusan di BPOM, khusus UMKM ada empat," terangnya.

Yang membedakan, izin Dinkes (PIRT) tempat produksi boleh bergabung dengan rumah, tetapi BPOM ruang produksi harus berbeda dengan rumah tinggal.

"PIRT itu boleh menggunakan dapur rumah tangga, dan PIRT itu khusus untuk produk risiko rendah contohnya keripik, kue kering. Tetapi kalau sudah masuk risiko sedang hingga tinggi contoh produksi baso, otak-otak dan nugget harus pindah perizinan ke BPOM," paparnya.

Adapun beberapa jenis makanan yang tidak dapat menggunakan izin PIRT yakni produk susu dan olahannya, daging, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku, makanan kaleng dan bayi.

Nur menambahkan, di sektor industri sudah ada empat pelaku usaha yang memiliki izin dari BPOM. Empat pelaku usaha tersebut berasal dari dua industri produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) satu industri produsen tepung tapioka dan satu industri produsen snack.

Peraturan terkait dengan izin edar juga tertuang dalan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. (Fachruddin Aji)