Ungkap Kasus Curanmor Terbesar di Mappi, Polisi Amankan 81 Motor
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor terbesar di Kabupaten Mappi, Selasa (1/3/2022). Foto: Satreskrim Polres Mappi
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor terbesar di Kabupaten Mappi, Selasa (1/3/2022). Foto: Satreskrim Polres Mappi

Papua60detik – Satreskrim Polres Mappi berhasil mengungkap kasus curanmor terbesar yang terjadi di Kabupaten Mappi, Papua. Sejak awal Januari hingga Februari 2022, polisi berhasil menemukan 81 unit kendaraan motor.

Dalam rilis yang diterima Papua60detik, Selasa (1/3/2022), disebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan polisi. Dimana, korban LA, FAD, dan SB kehilangan motor dengan merk yang berbeda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka yakni pelaku pencurian berinisial MMD dan pelaku penadahan berinisial MYD dan AGR. Sementara satu pelaku lainnya berinisial NK masih dalam status DPO. 

“Pelaku MMD dan lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. Saksi-saksi juga sudah diperiksa,” ujar Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin dalam konferensi Pers pengungkapan kasus tersebut . 

Dari 81 motor curian yang diamankan, kepemilikan 78 unit lainnya masih dalam proses penyelidikan. 

Sebagian besar diduga merupakan barang bukti curanmor dan penadahan yang dilakukan oleh tersangka MMD, MYS, dan AGR.

“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan adanya barang bukti lainnya,” ujar Kapolres. 

Lanjut, ia mengungkap bahwa dalam melancarkan aksi, pelaku pencurian menggunakan obeng plat untuk menyalakan motor. Berhasil, motor dijual ke penadah.

“Pelaku melakukan aksi pencurian di atas pukul 01.00 WIT dini hari. Pelaku selain melakukan pencurian, juga membeli motor yang diduga curian dengan harga Rp1,5 hingga Rp2 juta. Selanjutnya dipreteli atau diubah lalu dijual dengan harga Rp4 juta hingga Rp5 juta. Aksi ini dilakukan selama 4 (empat) tahun dan oleh masyarakat, pelaku dijuluki TOKOPEDIA (semua alat-alat motor tersedia di pelaku). 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Juncto pasal 64 dan pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun penjara. 

Pengungkapan kasus curanmor terbesar itupun mendapatkan apresiasi dari pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun korban itu sendiri.

“Kami para korban hanya bisa mendoakan kepada bapak Kapolres Mappi beserta jajarannya agar selalu di jaga dan di lindungi Tuhan dalam bertugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pendeta Adimin Dins selaku perwakilan korban.

Sementara itu, Asisten 1 Setda Kabupaten Mappi, I Gusti Made Andrawan berharap, melalui konferensi pers tersebut, dapat memberikan dampak kepada seluruh masyarakat bahwa setiap tindak pidana kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga membuat efek jera bagi para pelaku.

“Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Mappi beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan periode Januari hingga Februari. Semoga daerah ini menjadi lebih aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mappi,” ujarnya. (Salmawati Bakri)