Unit Damkar Tak Tersentuh Kebijakan Pemberhentian Honorer
Petugas Damkar memadamkan api pada salah satu peristiwa kebakaran di Timika. Dok/Papua60detik
Petugas Damkar memadamkan api pada salah satu peristiwa kebakaran di Timika. Dok/Papua60detik

Papua60detik - Honorer di Pemadam Kebakaran (Damkar) tak tersentuh kebijakan pemberhentian honorer Pemkab Mimika.

Mereka tetap siaga bekerja meskipun tidak masuk tiga kriteria pengecualian honorer yang dipertahankan sebagaimana disebut di dalam surat nomor 800/323.

"Damkar itu tenaga inti. Kemarin memang kita mau berhentikan mereka (honorer) sesuai edaran, tapi nanti siapa yang siap siaga? Jangan sampai ada kebakaran, lalu siapa yang akan menangani," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Sem Naroba, Rabu (2/6/2021).

Jumlah keseluruhan honorer di BPBD sekitar 50 orang. Honorer di kantor BPBD telah dirumahkan sejak 1 Juni. Pengecualian hanya berlaku bagi honorer di unit Damkar.

Sebagian besar tenaga Damkar memang berstatus honorer. PNS hanya berjumlah 4 orang.

"Mereka masih tetap siaga karena di Timika rawan kebakaran. Kami sudah menyurat ke pimpinan terkait ini," ujarnya.

Apalagi BPBD sedang berencana membangun lima titik pos Damkar di beberapa Distrik. Pos-pos itu akan diisi tenaga honorer.

"Kami tetap ikuti sesuai edaran Bupati, pegawai honorer di BPBD itu kita akan sesuaikan jumlah mereka dengan mereka punya beban tugas masing masing serta sesuai analisis kebutuhan yang menjadi tugas pimpinan OPD," jelasnya.  (Fachruddin Aji)