UU PDP Disahkan DPR RI, Berikut Data-Data Pribadi yang Dilindungi

- Papua60Detik

Menteri Kominfo, Johnny Plate. Foto: screenshot Chanel YouTube DPR RI
Menteri Kominfo, Johnny Plate. Foto: screenshot Chanel YouTube DPR RI

Papua60detik - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan melalui rapat paripurna yang di laksanakan di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Seluruh anggota DPR RI menyetujui undang-undang tersebut.

UU PDP Berisi 16 bab dan terdapat 76 pasal yang akan menjadi pasal perlindungan data pribadi khususnya di ranah digital saat ini.

Dilansir dari Chanel YouTube DPR RI, Menteri Kominfo, Johnny Plate menjelaskan, aturan ini akan menjadi era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia.

"Dari sisi hukum UU PDP dimaknai sebagai payung hukum yang komprehensif yang berorientasi ke depan dan ini bukanlah langkah akhir dan senjata pamungkas satu-satunya tetapi melainkan langkah awal dari pekerjaan panjang untuk mewujudkan cita-cita kita bersama perlindungan data pribadi yang ideal," kata Jhonny

Berikut ini 4 larangan UU PDP: Pertama, setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian pemilik data pribadi (Pasal 51). Kedua, setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya (Pasal 51). 

Ketiga, setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya (pasal 51). Keempat, setiap orang dilarang memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 54). Kelima, setiap orang dilarang menjual atau membeli data pribadi (Pasal 54)

Adapun data pribadi menurut UU Perlindungan Data Pribadi terbagi atas dua yaitu yang spesifik dan umum. Data pribadi spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

"Mudah-Mudahan kita bisa dapatkan legislasi-legislasi primer yang luar biasa sebagai payung hukum dalam kehidupan bernegara dan bangsa di masa yang akan datang," kata Jhonny. (Faris)




Bagikan :