Vodka yang Dijual ITW di Timika Terbukti Kadar Metanolnya Jauh Melampaui Standar
Papua60detik - Polres Mimika menetapkan tersangka pengusaha minuman keras (miras) berinisial ITW. Polisi menjeratnya pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, Vodka Mansion House ukuran 250 ml dengan registrasi BPOM RI MD 101110156048 yang dijual ITW, terbukti mengandung metanol 24,81 persen. Jumlah kandungan itu tidak sesuai standar BPOM RI, yaitu kadar metanol maksimal 0,1 persen.
Sementara kadar Vodka Mansion House ukuran 350 ml yang dijual ITW nomor registrasinya tidak terdaftar di BPOM.
"Kami tengarai ini pasti ada upaya-upaya mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain dengan cara melakukan upaya-upaya pemalsuan seperti ini," kata Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Kantor Pelayanan Masyarakat Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Sabtu (15/08/2020).
Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka; Pasal 204 ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kemudian Pasal 386 ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun. Pasal 141 Undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, ancaman pidana 2 tahun serta Pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang undang nomor 18 tahun 2012, dengan ancaman pidana penjara dua tahun.
Pada bisnis miras, tersangka ITW bukan pemain baru di Kota Timika. Tapi dari hasil penyidikan terungkap, yang bersangkutan tidak memiliki izin.
"Prinsipnya bagi kami bahwa ada sebuah perbuatan atau kejadian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yangnsetelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan sebagainya mereka mengarahkan bahwa membeli barang itu di sini," ungkap Kapolda.
Dari tampakan fisik, bisa dibedakan miras jenis vodka yang memenuhi standar dengan yang tidak. Strip merah di label vodka yang tidak memenuhi standar lebih muda dan cerah dibanding yang memenuhi standar BPOM. Selain itu, vodka palsu ini biasanya dijual lebih murah.
Tersangka ITW, ungkap Waterpauw, mendatangkan miras tersebut dari Jakarta melalui ekspedisi. Dari hasil penyelidikan polisi, proses masuknya miras-miras oplosan tersebut juga bermasalah.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa ratusan botol Vodka Mansion House ukuran 350 mili liter (ml), Vodka Mansion House ukuran 250 ml, Vodka Vibe Original ukuran 750 ml, Vodka Vibe Dry Gin ukuran 700 ml, dan Vodka Vibe Tequila ukuran 700l.
Anggur Merah MC Donald ukuran 650 ml, Anggur Merah Columbus ukuran 650 ml, Bir Bintang 320 ml, Bir Anker ukuran 320 ml, Anker STOUT ukuran 330 ml, Anggur Koleson ukuran 620 ml, dan buku besar warna kuning.
Sebelumnya sempat beredar isu 11 pemuda tewas akibat meminum miras dari salah satu toko di Timika. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi lima di antaranya diduga kematiannya terkait miras.
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata mengonfirmasi tiga orang diketahui meninggal dunia disebabkan karena minuman keras. Sementara dua lainnya meninggal sebagai dampak setelah mengonsumsi miras.
Tapi dari naskah press rilis di atas, tersangka ITW hanya dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP. Sementara pasal yang mengatur tentang nyawa yang hilang akibat perbuatan tersangka diatur pada pasal 204 ayat (2) KUHP. (Salmawati Bakri)