Wagub Papua: Otsus itu Urusan Pemerintah Pusat
Papua60detik - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meminta masyarakat Papua jangan sampai ribut terkait status Otonomi Khusus (Otsus).
Ia mengatakan, Otsus merupakan urusan pemerintah pusat dalam bentuk regulasi atau undang-undang.
"Pembahasan Otsus biasa-biasa saja, dan kalau bahas Otsus, jangan lupa Otsus ini undang-undang, sama dengan undang-undang lainnya," katanya di Timika, Selasa (30/3/2021) dini hari.
Status Otsus Papua disebut berakhir tahun ini. Sebagian masyarakat menganggap Otsus telah gagal dan tak layak dilanjutkan.
Tapi bagi Klemen, Otsus sejatinya berupa produk undang-undang yang merupakan ranah pemerintah pusat.
"Kalau you (pemerintah pusat) mau tarik yah tarik, kalau kasih yah kasih," ujarnya
Status Otsus, menurut Klemen, diberikan oleh negara untuk percepatan pembangunan sebuah wilayah. Karena merupakan hal normatif, Otsus seharusnya tidak perlu diperdebatkan.
"Kalau masa habis tinggal perpanjang, tanya sama penerima nya mau tidak? kalau mau konteks saat ini apa? terus penguatan yang perlu di mana? pasal apa yang perlu diganti? seperti itu," pungkasnya. (Fachruddin Aji)