Wajib Lapor, Tersangka Dugaan Korupsi BST Mimika Barat Tak Ditahan
Papua60detik - Tersangka dugaan korupsi BST Distrik Mimika Barat hingga kini tidak ditahan penyidik Satreskrim Polres Mimika. Tersangka berinisial ET yang merupakan mantan Kepala Distrik itu dinilai kooperatif oleh penyidik.
"Tidak kita tahan. Tapi wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (5/12/2022).
Ia mengatakan, kasus tersebut sudah memasuki tahap I. Berkas perkara tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk diteliti.
"Berkasnya masih diteliti. Kita tinggal menunggu, kalau ada kekurangan berkas kita akan upayakan, dan koordinasi juga dengan bapak Kasi Pidsus untuk perkara tersebut," kata Sugarda.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana BST Kokonao, Distrik Mimika Barat mulai diselidiki setelah adanya laporan warga terkait pemotongan dana yang mereka diterima.
Jumlah dana BST yang disalurkan dari Kementerian Sosial setiap tahap berbeda. Untuk penyaluran pertama senilai Rp650 juta, kedua Rp316 juta, ketiga Rp279 juta sementara keempat dan kelima belum diketahui jumlah pastinya. Namun, pembagian dana BST kepada para warga dilaporkan tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima.
Di Mimika tercatat 5.752 KPM penerima BST. 4.396 berada di 12 distrik di wilayah pegunungan dan pesisir. Sementara 1.356 KPM sisanya berada di wilayah Kota Timika.
Seharusnya, BST ini disalurkan langsung oleh Kantor Pos. Tapi itu hanya terjadi di 6 distrik wilayah kota. Di 12 distrik pegunungan dan pesisir, Kantor Pos kerja sama dengan pemerintah distrik. (Amma)