Wakil Bupati Mimika dan 54 Wakil Kepala Daerah se-Indonesia Bertemu di Bandung
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengikuti pertemuan Forwakada se-Indonesia di Bandung, Jumat sampai Sabtu (19/2/2022). Foto: Dokumentasi pribadi Johannes Rettob
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengikuti pertemuan Forwakada se-Indonesia di Bandung, Jumat sampai Sabtu (19/2/2022). Foto: Dokumentasi pribadi Johannes Rettob

Papua60detik - Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Wakil Bupati Boven Digoel mewakili Papua mengikuti pertemuan Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) se-Indonesia di Bandung, Jumat  sampai Sabtu (19/2/2022).

Pertemuan tersebut bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LPMP), Kementerian Dalam Negeri dan BKKBN. Adapun peserta yang hadir 55 wakil kepala daerah utusan 34 provinsi se-Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Hotel Aryaduta, Bandung, Jumat (18/2/22).

John Rettob mengatakan dalam pertemuan bertajuk 'Workshop Penguatan Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Penurunan Stunting dan Pengentasan Kemiskinan' tersebut dijabarkan sejumlah tugas wakil bupati dan wakil walikota.

Pertama,  penurunan angka  stunting menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah. Untuk itu maka segera membentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting yang diketuai oleh wakil kepala daerah  sebagai pelaksana dengan beranggotakan dinas terkait dan stake holder lainnya.

Kedua, penurunan angka kemiskinan juga menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah dan segera membentuk tim pengentasan kemiskinan.

Ketiga, Semua kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan inspektorat, BPK, ataupun KPK menjadi tanggung jawab wakil kepala daerah. Untuk itu maka Inspektorat harus melaporkan kepada wakil kepala daerah. Seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus ditandatangani wakil kepala daerah.

Keempat, setiap 3 bulan Wakil Kepala Daerah harus melakukan evaluasi dan monitoring kinerja instansi terkait realisasi fisik dan realisasi keuangan bersama semua OPD, karena ini merupakan tugas dan kewenangan atributif yg diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 dan perubahannya UU nomor 9 tahun 2015.

Undang-undang itu menyebutkan, hasil pengawasan dan pemeriksaan instansi pemerintahan yang dilakukan wajib dilaporkan kepada wakil kepala daerah setiap  tiga bulan. Selanjutnya  untuk tingkat daerah tingkat II, wakil kepala daerah akan melaporkannya ke bupati/walikota , gubernur, Mendagri dan KPK.

"Pertemuan akan dilanjutkan di Semarang pada pertengahan bulan Maret 2022," kata John Rettob dalam rilisnya, Sabtu (19/2/2022).

Ketua Umum Forwakada Robby Nahliyansyah mengatakan Forwakada memberikan semangat baru bagi para wakil kepala daerah se-Indonesia. Sebab, apa yang dirasakan di satu daerah, sama juga dirasakan daerah lain. 

“Kita sangat berbangga, Forwakada sampai saat ini masih solid dan kompak. Oleh karena itu, saya berharap ada hasil baik yang didapatkan dari forum ini. Sebab, Forwakada ini berdiri tidak terlepas dari adanya kegundahan para wakil kepala daerah. Oleh karenanya, di sinilah kami semua sesama wakil kepala daerah bersilaturahmi,” ujar Robby, yang juga Wabup Tanjungjabung Timur ini.

Selain workshop, kegiatan Forwakada selama dua hari itu juga diisi  penyampaian materi bertajuk ‘Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Pemerintahan Daerah’ oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil  mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dua obyek penilaian, yakni kepribadian dan daya kerja. Keduanya harus ditampilkan yang terbaik. 

Seorang wakil kepala daerah menurutnya lebih beruntung karena punya waktu lebih luang yang dapat dimanfaatkan.

Ia mengajak anggota Forwakada mulai fokus pada ekonomi produktif, ekonomi hijau, dengan energinya yang terbarukan dengan menerapkan ekonomi digital. 

“Mulai saat ini, ayo kita kurangi kompetisi, dengan memperbanyak kolaborasi”, tandasnya. (Burhan)