Warga Keluhkan Penonaktifan Kartu JKN, Dewan Panggil BPJS Kesehatan
Komisi A DPRD Merauke bertemu BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Selasa (15/2/2022). Foto: Eman Riberu/ Papua60detik
Komisi A DPRD Merauke bertemu BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Selasa (15/2/2022). Foto: Eman Riberu/ Papua60detik



Papua60detik - Sejumlah warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Merauke, Papua mengeluhkan penoaktifan kartu Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Menanggapi keluhan warga, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke memanggil pihak BPJS Kesehatan Merauke untuk  rapat sekaligus klarifikasi terkait persoalan dimaksud. 

Pertemuan tersebut dilangsungkan di ruang Komisi A pada Selasa (15/2/2022), dan juga dihadiri staf Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. 

"Panggilan ini adalah tindak lanjut dari temuan anggota dewan di lapangan terkait keluhan masyarakat tentang kartu BPJS mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan," kata Sekretaris Komisi A DPRD Merauke, La Ode Kana usai rapat. 

Kana menjelaskan bahwa mereka yang dinonaktifkan kartu JKN-KISnya merupakan  warga penerima bantuan iuran yang diakomodir oleh pemerintah daerah setempat melalui Dinas Sosial. 

Dengan demikian, katanya, Dinas Sosial dan Dukcapil Merauke turut dipanggil dalam rapat tersebut. Sebab dua instansi ini yang secara teknis memiliki data warga, termasuk penerima bantuan sosial. 

"Dari rapat tadi, dijelaskan oleh pihak BPJS bahwa penonaktifan kartu itu langsung dari BPJS Kesehatan Pusat," terangnya.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa sejumlah anggota Komisi A DPRD bersama pihak BPJS Kesehatan akan berangkat ke Jakarta, guna membicarakan persoalan dimaksud dengan BPJS Kesehatan Pusat. 

"Kita ingin selesaikan masalah ini, sehingga masyarakat puas dan mereka bisa mendapatkan haknya kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan," imbuhnya. (Eman Riberu)