Warga Pesisir Mimika Keluhkan Birokrasi Berbelit Dapatkan BBM Subsidi

- Papua60Detik

Aktivitas warga pesisir Mimika. Foto: Adolfina Kuum
Aktivitas warga pesisir Mimika. Foto: Adolfina Kuum

Papua60detik - Warga Mimika, khususnya di wilayah pesisir mengeluhkan aturan terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tertuang dalam instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Mimika

Kebijakan tersebut mewajibkan masyarakat harus mengurus surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebelum bisa membeli BBM subsidi, seperti solar dan pertalite dengan ukuran 100-500 liter. 

Aktivis Papua, Adolfina Kuum mengaku, banyak mendapat keluhan warga sejak peraturan tersebut diberlakukan. Keluhan paling banyak datang dari warga Suku Kamoro dan Samopane yang notabenenya memiliki sumber penghasilan di perairan yang tentunya menjadikan BBM sebagai kebutuhan utama. 

Walaupun menurutnya, peraturan itu memiliki dampak positif dalam membatasi penyaluran BBM agar tidak terjadi penimbunan oleh para pengusaha. Tetapi, peraturan ini juga memberatkan masyarakat lokal yang ingin mendapatkan BBM yang cukup untuk digunakan dalam beraktivitas sehari-hari. 

"Ini berdampak buruk bagi masyarakat lokal, misalnya Suku Kamoro dan Samopane yang tinggal di pesisir. Mereka punya kehidupan di laut dan sungai-sungai. Mereka mencari di laut sehingga sangat membutuhkan BBM," kata Adolfina, Sabtu (9/8/2025).


Bukan hanya suku Kamoro, suku Amungme  yang tinggal di Nduga (Amungtau) yang tinggal di Agimuga dan Jita juga sangat membutuhkan BBM. Warga lokal merasa kesulitan harus mengurus surat rekomendasi di dua instansi 

Katanya, sebelum peraturan ini berlaku, masyarakat cukup mengambilnya di pertamina Nawaripi tanpa harus mengurus surat rekomendasi dari dinas. 

Adolfina berharap, pemerintah memperhatikan kebutuhan warga lokal. Sebagai daerah otonom, sudah seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang memihak kepada warga lokal khususnya mereka yang membutuhkan BBM untuk mencari di laut. 

"Pemerintah  diharapkan berpihak  kepada masyarakat lokal dengan memberikan  satu jalur khusus untuk masyarakat lokal tidak menyatu dengan kendaraan lain. Karena mereka ini tinggal jauh, kasihan juga harus antri dan direpotkan mengurus surat rekomendasi," terangnya. 

Adolfina juga mengatakan, banyak masyarakat belum paham dengan peraturan ini. Bahkan banyak warga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi tentang peraturan tersebut. (Martha)




Bagikan :