WNA Australia Jadi Tersangka Penganiayaan di Tembagapura
Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika akhirnya menetapkan pria berinisial JW, WNA asal Australia sebagai tersangka kasus penganiyaan di Tembagapura.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih lanjutan pemeriksaan yang kemarin. Tetap didampingi kuasa hukum dan kita pakai penerjemah untuk membantu," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, Selasa (22/3/2022).
JW diduga menikam rekan kerjanya AK WNA asal New Zealand pada Sabtu (19/3/2022) dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol.
Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 9 bulan.
"Barang siapa yang berada di Indonesia harus mematuhi aturan hukum termasuk WNA. Terhadap WNA kita berikan tembusan kepada perwakilan Dubes yang ada di Indonesia," jelasnya menambahkan.
Pelaku ditangkap saat hendak keluar dari kota Timika, Senin (21/3/2022). Ia menikam rekan kerjanya AK WNA asal New Zealand pada Sabtu (19/3/2022) di mes BQ nomor 45 Mile 68, Tembagapura sekita pukul22.50 WIT.
Lantaran dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, JW menikam korban menggunakan pisau lipat di paha bagian kanan. Beruntung, korban langsung dibawa ke RS Tembagapura. (Salmawati Bakri)