Akibat Miras, Sejumlah Pelanggaran Hukum Terjadi di Awal Tahun
Papua60detik - Aparat kepolisian mencatat beberapa pelanggara hukum yang terjadi di awal tahun 2021. Mulai dari kecelakaan, perusakan hingga penganiayaan. Ironisnya, semua itu dilatarbelakangi pengaruh minuman keras (miras).
Bahkan Andi Muhammad Rafli Jaya meninggal dunia beberapa jam usai pergantian tahun lantaran mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kartini pada Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIT.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Kasatlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal menyebutkan, korban diduga dalam kondisi mabuk dan mengendarai sepeda motor miliknya jenis KLX PA 2157 HK tanpa menggunakan helm.
Lantaran tidak dapat mengendalikan motor tersebut, korban kemudian jatuh terseret sejauh kurang lebih 10 meter. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan mengeluarkan darah dari mulut dan telinga hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 07.00 WIT di RSUD Mimika.
Devrizal menyayangkan, euforia secara berlebihan dengan mengonsumsi miras hingga menyebabkan terjadinya tindak pidana lalulintas.
Selain kejadian naas yang mengakibatkan korban jiwa, Devrizal juga menerima informasi kecelakaan lalu lintas namun telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebabnya karena miras juga.
"Yang dilaporkan dan menonjol hanya satu saja. Yang lain sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Memang sangat disayangkan, saking euforia menyambut pergantian tahun baru dan akhirnya kecelakaan terjadi karena pelanggaran yang dibuat sendiri oleh pengendara" ujarnya saat ditemui di Kantor pelayanan masyarakat Polres Mimika, Senin (4/1/2021).
Laporan tindak pidana yang terjadi akibat miras di awal tahun 2021 juga diterima Satreskrim Polres Mimika.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan pada pergantian tahun baru itu, pihaknya merespon dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni Jalan Busiri dan Sempan sekitar kawasan Jayanti.
"Jadi ada dua TKP yang kita datangi. Di Jayanti itu ada keributan antar warga karena kesalahpahaman akibat miras. Di daerah Busiri juga, karena miras pelaku merusak rumah keluarganya sendiri," imbuhnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/1/2021).
Selain itu, sesaat sebelum pergantian tahun yaitu tepatnya pada 31 Desember 2020 lalu, seorang anggota TNI Pratu R mengalami luka akibat ditikam oleh orang tak dikenal di Jalan Busiri.
Hermanto mengatakan, kejadian berawal usai Pratu R mengunjungi rumah sang kekasih. Dalam perjalanan, tiba-tiba korban dihadang beberapa orang yang dalam kondisi mabuk.
"Mereka (pelaku) sedang pesta miras. Kemudian menghadang korban dan meminta sejumlah uang. Namun korban tidak mau memberikan. Akhirnya korban ditikam. Selain luka tusuk, korban juga mengalami luka lebam," ujarnya.
Adapun, dari empat pelaku yang diamankan, Hermanto menyebutkan baru satu orang berinisial IG yang ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, menyambut pergantian Tahun Baru 2021, Pemerintah Daerah membatasi aktivitas masyarakat hingga jam operasional perhotelan dan penjualan miras.
Aparat gabungan TNI-Polri pun menutup sebagian ruas jalan dan patroli. Malam itu, salah satu toko penjualan miras di Jalan Pendidikan masih melayani konsumen. (Salmawati Bakri)