Bripda LH Mabuk dan Mangkir Kerja, Kapolres; Tak Patut Dicontoh
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata menyampaikan permohonan maaf atas kelakukan anak buahnya, Bripda LH yang menurutnya merusak citra kepolisian.

Bripda LH dilaporkan melanggar aturan karena meninggalkan tanggung jawab saat bertugas. Ia ditemukan tergeletak di Jalan Poros SP2 dalam kondisi mabuk pada Rabu (23/12/2020).

Parahnya, Bripda LH dilaporkan warga lantaran kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang pelajar meninggal dunia.

"Selaku Kapolres, saya memohon maaf atas adanya oknum polisi dari Polres Mimika. Dari hasil pemeriksaan sementara Propam, yang bersangkutan pada saat itu sedang dinas dan meminta izin. Namun tiba-tiba ditemukan di Jalan Poros SP2 dalam kondisi mabuk dan menabrak median jalan hingga ada dua orang meninggal dunia," ujarnya saat ditemui Papua60detik di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).

Kapolres mengatakan, aparat kepolisian selaku pelindung dan pengayom masyarakat seharusnya memberikan contoh yang baik.

Polisi harus menunjukkan citranya yang baik di tengah masyarakat dengan melaksanakan tugas secara profesional, bukan sebaliknya.

"Tidak semua anggota kepolisian seperti itu. Namun dengan adanya kejadian ini saya ingatkan kepada seluruh anggota agar jangan dicontoh. Itu tidak patut dicontoh. Jangan rusak citra kepolisian," tegas Era.

Kepada jajarannya, ia menegaskan, tidak main-main dalam menindak mereka yang tidak disiplin atau melanggar aturan dalam melaksanakan tugas.

"Secara hukum akan kita proses dan sudah dilaporkan ke Polda. Ini kode etik, selain ditahan oknum tersebut juga bisa mendapatkan penundaan kenaikan pangkat, demosi serta dipindahkan tugas ke tempat lain," ujarnya.

Sementara terkait adanya kecurigaan penyebab kematian dua pelajar oleh keluarga korban, Kapolres mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dari satuan fungsi Satlantas dan Satreskrim.

"Kenapa dia meningal akan dilihat dari hasil visum. Kita harus melihat berdasarkan fakta hukum. Tidak boleh memfitnah (pembunuhan). Karena dari hasil olah TKP dari pemeriksaan kendaraan dan saksi, itu dugaan kuat adalah kecelakaan tunggal," kata Era. (Salmawati Bakri)