Danton TPN-OPM Kodap III Kalikopi Tewas, Ini Catatan Kriminalnya
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dan Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya menunjukkan foto Ferry Ellas, Selasa (2/3/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata dan Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya menunjukkan foto Ferry Ellas, Selasa (2/3/2021). Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik – Ferry Ellas, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Joni Botak ditemukan tewas di Mile 53, Distrik Tembagapura pada Senin (1/3/2021) kemarin.

Ia tewas dalam kontak tembak dengan TNI-Polri pada Minggu (28/2/2021). Ferry Ellas adalah Komandan Pleton TPN-OPM Kodap III Kalikopi Tembagapura.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata mengatakan, jenazah Ferry Ellas tidak dapat dievakuasi lantaran cuaca dan medan yang cukup ekstrim.

Kendati demikian, barang bukti berupa satu buah tas yang berisi tujuh buah handphone dan beberapa pernak-pernik berhasil diamankan.

“Dapat dipastikan jenasah itu adalah DPO Polres Mimika atas nama Ferry Elas. Hasil itu diketahui dari informan yang mengenalnya juga dari BB terdapat foto mulai dari pernak-pernik pakaian yang digunakan,” kata Kapolres didampingi Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Yoga Cahya Prasetya dalam konferensi pers di Polres Pelayanan Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (2/3/2021).

Era menambahkan, dari hasil pencocokan wajah, ditemukan kemiripan antara jenazah dengan foto Ferry Ellas yang ada pada data base Satgas Nemangkawi.

Salah satu HP yang ditemukan pun berisi foto-foto Ferry Elas yang setelah dilakukan investigasi ada kesesuaian antara foto dengan jenazah di TKP baik pakaian yang digunakan, jam, kalung, anting, postur tubuh dan wajah.

Dalam catatan aparat keamanan, Ferry Ellas punya rekam jejak panjang dalam aksi penembakan. Sebagian besar aksi penembakannya ia lakukan di Tembagapura  area PT Freeport Indonesia (PTFI).

Era membeberkan, Ferry Ellas bersama KKB gabungan pimpinan Lekagak Telenggen yang melakukan aksi teror di wilayah Distrik Tembagapura mengakibatkan masyarakat setempat mengungsi ke Polsek Tembagapura.

Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, Ferry Ellas juga telah melakukan tindak pidana lainnya.

Beberapa di antaranya, melakukan penembakan terhadap mobil land cruiser milik PTFI nomor lambung 01-4837 di mile point 60 pada 17 Agusutus 2017, melakukan penembakan mobil land cruiser yang mengawal tangki air di mile point 61 pada 24 September 2017.

Melakukan penembakan mobil land cruiser milik PTFI yang  dikemudikan Joseph Hatch (WNA) di mile point 60, melakukan penembakan anggota Brimob dan Polsek Tembagapura di Bukit Sangker mile point 69 pada 25 September dan 21 Oktober 2017.

Pada 23 Oktober 2017, Ferry juga melakukan penembakan anggota Brimob saat melakukan apel di Utikini Lama, Tembagapura. Keesokan harinya,  melakukan penembakan mobil land cruiser milik RS Tembagapura di jembatan lama Utikini.

Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan dan investigasi, Ferri Ellas bersama Hengky Wamang pada 1 Agustus 2019  menjadi penggerak deklarasi KKB Gabungan Pegunungan Tengah di halaman Gereja Maranatha Distrik Gome, Kabupaten Puncak yang bertujuan untuk melakukan penyerangan di area PTFI.

Pada 22 Februari 2020, melakukan penyanderaan 3 orang guru di Kampung Jagamin, Aroanop Distrik Tembagapura bersama dengan kelompok KKB pimpinan Lekagak Telenggen. Kemudian melakukan pembakaran bekas gedung Gereja di Blok A Kampung Opitawak Distrik Tembagapura pada 5 Maret.

Keesokan harinya, melakukan penembakan terhadap Pos Yonif 754 di Opitawak hingga mengakibatkan satu orang korban luka dan menembak pos Brimob Bengkulu Satgas Aman Nusa di aula Banti 2.

Setelah itu, KKB Gabungan membakar rumah warga di Blok A Kampung Opitawak Distrik Tembagapura. (Salmawati Bakri)