Dua Pelajar Tewas, Keluarga Tuntut Denda
Keluarga dari dua pelajar yang tewas mendatangi Kantor Satlantas Polres Mimika di Jalan Budi Utomo pada Selasa (29/12/2020) siang. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik
Keluarga dari dua pelajar yang tewas mendatangi Kantor Satlantas Polres Mimika di Jalan Budi Utomo pada Selasa (29/12/2020) siang. Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik

Papua60detik - Dua orang pelajar, Kristofel Napurkame  dan Yohanis Akipia yang merupakan warga kampung Amar Distrik Amar tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada Rabu (23/12/2020).

Kasat Lantas Polres Mimika Iptu Devrizal menjelaskan, kejadian yang menewaskan dua pelajar itu merupakan kecelakaan tunggal.

Oknum polisi, Bripda LH dalam kondisi mabuk  membonceng kedua korban menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox DS 2856 dari arah Jalan Caritas ke arah pertigaan SP2.

Kendaraan tersebut kemudian menabrak median jalan yang mengakibatkan ketiganya terjatuh dari motor. Dua pelajar diketahui meninggal dunia di tempat. Sementara Bripda LH mengalami luka-luka.

"Sementara masih dilakukan penyelidikan. Terhadap keluarga korban sudah kita mediasi. Untuk oknum Polri ditangani Propam Polres Mimika," kata Devrizal saat ditemui usai proses mediasi di kantor pelayanan Polres Mimika.

Tak terima dengan kematian keduanya, pihak keluarga kemudian mendatangi Kantor Satlantas Polres Mimika di Jalan Budi Utomo pada Selasa (29/12/2020) siang. Mereka berunjuk rasa meminta pelaku dihadirkan.

Aparat kepolisian pun mengajak puluhan massa itu untuk mediasi lantaran peristiwa kecelakaan itu turut melibatkan oknum anggota Polres Mimika.

"Aksi dan tuntutan dari keluarga korban merupakan sesuatu yang wajar, sehingga akan diusut tuntas dan pelakunya akan dihukum setimpal sesuai dengan pelanggarannya," kata Devrizal.

Sementara itu, Maximus Mameyau selaku kerabat korban, mengatakan, pihak keluarga menilai ada kejanggalam penyebab tewasnya kedua pelajar itu.

"Sebagai keluarga korban kita sangat menyesal, karena pihak pelakunya tidak dihadirkan saat mediasi. Keluarga korban menduga dua korban ini bukan meninggal karena kecelakaan tunggal, karena tidak ada tanda-tanda lazimnya korban kecelakaan," ungkap Maximus di ruang mediasi Polres.

Ia menjelaskan, kedua korban sempat menerima dana BLT sebesar Rp 900 ribu pada siang harinya yang mereka gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

"Tiba-tiba subuhnya kita terima kabar bahwa dua korban meninggal karena lakalantas tunggal dan mayatnya ada di kamar mayat RSMM caritas. Namun, kami curiga karena tidak ada tanda-tanda adanya luka ataupun darah di sekujur tubuh keduanya," katanya.

Dalam proses mediasi, keluarga korban menuntut agar pelaku membayar denda sebesar Rp4 Miliar.

Namun, bagi Maximus sebanyak apapun jumlah uang, tidak sebanding dengan nyawa manusia. Ia berharap pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tewasnya dua pelajar tersebut.

Kasus ini tengah ditangani Propam Polres Mimika. Bripda LH  akan  diperiksa secara internal.

"Sementara masih di rumah sakit. Kalau pun ada kejahatan lainnya, kita pun hanya mengikuti mereka (Satlantas). Penegakkan hukum tetap kita jalankan. Bisa saja pangkatnya akan diturunkan," kata Kasie Propam Polres Mimika, Ipda Stevanus Yimsi. (Salmawati Bakri)