Dugaan Korupsi Dana BOS SMA di Mimika Naik ke Tahap Penyidikan
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menaikkan status kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 ke tahap penyidikan.
Namun belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu SMA Negeri di Mimika ini.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Kita sudah naikkan ke penyidikan. Sejumlah saksi sudah diperiksa. Tapi belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Mohamad Ridosan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/1/2021) sore.
Dalam kasus itu, penyidik Kejari Mimika sekaligus menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOP OAP atau Bantuan Operasional Khusus Orang Asli Papua.
Dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian dana BOP OAP Rp360 juta. Ditambah dengan iuran SPP sebesar Rp1,5 miliar. Sehingga jumlah dana yang dikelola sekolah tersebut pada tahun 2019 Rp3,6 miliar lebih.
"Karena untuk investigasi dana bosnya itu berapa dan SPP nya berapa. Kalau sudah dibantu dana bos, untuk apa memungut SPP?," ujarnya.
Kejari Mimika juga telah mengirim surat kepada BPKP agar segera melakukan audit kerugian negara dalam kasus itu
"Masih menunggu penghitungan dari BPKP," kata Ridosan. (Salmawati Bakri)