Empat Kali Dana Desa Hilang, KPPN Timika Sebut Tidak Pernah Terima Laporan Kehilangan
Kepala KPPN Timika, Anggraini Latupeirissa. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
Kepala KPPN Timika, Anggraini Latupeirissa. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Kehilangan Dana Desa (DD) yang kerap terjadi di Kabupaten Mimika ternyata tidak pernah diketahui Kantor Pelayanan Pemberdaharaan Negara (KPPN) Timika sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang dipercayakan menyalurkan DD.

Padahal sepanjang tahun 2020 Polres Mimika sudah empat kali menerima laporan kehilangan dengan jumlah yang tidak sedikit. Terakhir kehilangan DD Kampung Kulamagom Distrik Hoya Rp300 juta yang dilaporkan terjadi, Rabu (23/12/2020).

Kepala KPPN Timika, Anggraini Latupeirissa mengatakan selama ini selalu menerima laporan pertanggung jawaban penggunaan DD sebagai salah satu syarat penyaluran tahap berikutnya.

Ia mengatakan KPPN tidak akan menyalurkan DD jika laporan penggunaan tahap sebelumnya tidak masuk.

“Jadi begini, kalau kita mau menyalurkan dana desa itu harus ada laporan dulu terkait penggunaan tahap sebelumnya dan selama ini kami selalu terima laporan pertanggung jawabannya. Kalau kehilangan kami tidak pernah terima laporannya,” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).

Anggraini mengatakan KPPN memang tidak memiliki kewenangan mengawasi penggunaan DD disetiap kampung, namun selama ini dari laporan pertanggung jawaban yang diterima, semua kampung selalu merincikan penggunaan dan kegiatannya.

“Jadi kalau persyaratannya sudah masuk ke kami dan sudah lengkap tapi kami tidak salurkan itu kami yang dikejar. Karena prosesnya gini inputnya dari kampung ke dinas terkait yakni DPMK, terus DPMK ke BPKAD lalu BPKAD ke KPPN. Nah nanti dari kita, kita buka lagi dan kita input yang bagiannya kita. Jadi semua by sistem. Kalau semua sudah lengkap barulah kami bisa salurkan untuk tahap berikutnya,” jelasnya.

Adapun DD tahun 2020 Rp148.779.739.000 untuk 133 kampung 100 persen sudah tersalur. (Anti Patabang)