Ini 10 Besar Tindak Kejahatan di Timika Sepanjang 2020
Papua60detik - Berbagai tindak kejahatan masih marak terjadi di Kabupaten Mimika sepanjang tahun 2020. Polres Mimika mencatat 1.221 tindak kejahatan sepanjang 2020.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yakni 1547 kasus, turun 426 kasus atau 28 persen.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata menjelaskan, penurunan kasus tersebut salah satunya dipengaruhi pandemi covid-19 yang merebak di Timika pada Maret 2020.
"Ada dua pengaruh, negatif dan positif. Pengaruh negatifnya, dengan adanya covid-19 menurunkan tingkat perekonomian sehingga orang orang yang terdesak masalah ekonomi melakukan kejahatan. Pengaruh positifnya, dengan pembatasan-pembatasan yang ada sehingga banyak masyarakat yang berpikiran negatif sulit melakukan tindak kriminal," ungkap Era dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pelayanan Masyarakat Polres Mimika, Kamis (31/12/2020).
Berikut 10 besar kejahatan konvensional yang masih marak terjadi di sepanjang 2020; pencurian 280 kasus, curanmor 189 kasus, penganiyaan 136 kasus, UU ITE 66 kasus, Curas 64 kasus, penipuan 58 kasus, penggeroyokan 55 kasus, pengrusakan 33 kasus, KDRT 32 kasus dan narkotika 26 kasus.
Polres Mimika telah membedah dan menganalisa setiap tindak kejahatan berdasarkan hari dan jam kejadian.
Dari hasil analisa, tindak pencurian kendaraan bermotor paling banyak terjadi pada hari Sabtu. Sementara para pelaku pencurian, curas atau jambret paling sering beraksi pada Sabtu dan Minggu.
Sementara berdasarkan waktu, curas paling sering terjadi pada rentang pukul 18.00 sampai 22.00 WIT, pencurian dan curanmor paling banyak terjadi antara pukul 22.00 hingga 02.00 WIT.
Kapolres mengatakan, anatomi kasus diperlukan sebagai dasar atau gambaran operasi pada tahun 2021.
"Otomatis kita harus berpikir ke depan, kita harus meningkatkan operasi, patroli dan kegiatan pada jam-jam kecil, yaitu jam 2 sampai jam 6 pagi," kata Kapolres.
Selain yang konvensional, juga terjadi kejahatan transnasional sebanyak 26 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara satu kasus.
Sepanjang 2020, beberapa kasus menonjol yang dicatat Polres Mimika antara lain, aksi penembakan empat kali, kontak tembak tiga kali, pemalangan 18 kali dan unjuk rasa damai tiga kali
Polres Mimika sudah memprediksi ancaman kamtibmasdi tahun 2021. Beberapa di antaranya; berakhirnya status otonomi khusus Papua berpotensi konflik sosial penolakan perpajangan status otonomi khusus, mogok sipil nasional, pergerakan dari KNPB dan ULMWP.
Potensi ancama lainnya, yaitu permasalahan dualisme kepemimpinan lembaga adat, permasalahan divestasi saham PT Freeport Indonesia yang dituntut oleh FPHS Tsingwarop, pengamanan PON XX dan Pesparawi, tuntutan penyelesaian kasus korupsi dan potensi kerawanan dari aksi KKB. (Salmawati Bakri)