Ini Hasil Pengawasan Dana Covid-19 Kejari Mimika
Papua60detik - Kejaksaan Negeri Mimika telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil pengawasan dan pengamanan anggaran covid-19 tahun 2020 dan ke Inspektorat.
Ketua Tim Pengawasan Pengamanan Dana Covid-19, sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Eko Winarno mengungkapan, dari total anggaran Covid-19 Rp 213 miliar yang terealisasi hanya 167 Miliar.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Ia menyebut, beberapa temuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OP) pengelola dana Covid-19.
"Kita sudah tutup (pengawasan anggaran) dengan menyerahkan ke inspektorat dan saling berkoordinasi," kata Eko saat ditemui Papua60detik di Terminal Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika, Kamis (14/1/2021).
Beberapa temuan tersebut di antaranya di Dinas Kesehatan (Dinkes), yakni kelebihan pembayaran honor tim gerak cepat sebesar Rp10 juta, pembayaran ganda honor sebesar Rp21 juta, Kekurangan volume pekerjaan cairan desinfektan 5 liter sebesar Rp1 miliar dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,3 miliar.
"Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Dan telah dilakukan klarifikasi oleh inspektorat yang saat itu berjalan dengan tim intelijen Kejari Mimika. Untuk pengembalian dana oleh Dinkes sebesar R10 juta. Itu yang pembayaran honor tim gerak cepat," ujarnya.
Temuan lainnya, pengembalian anggaran oleh RSUD Mimika berupa pajak yang tidak dipungut sebesar Rp150 juta, pekerjaan meubeler senilai Rp20 juta, pengembalian pajak atas item alat kesehatan yang direncanakan 10 unit senilai Rp320 juta dengan jumlah keseluruhan Rp3 miliar.
"Untuk RSUD semua sudah dikembalikan dan kita menerima buktinya," ujarnya.
Temuan berikutnya, kata Eko, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berupa penggunaan anggaran senilai Rp1,7 miliar.
"Pengembalian masih dalam proses. Kita serahkan ke inspektorat apakah sudah dijalankan," katanya.
"Kemudian di Dinas ketahanan pangan pengembalian sebesar Rp5 miliar. Disperindag juga ada temuan sekitar Rp5 sampai10 juta dan sudah dikembalikan. Di Distanbun dana sebesar Rp5 miliar tidak digunakan dan sudah dikembalikan. Serta di Dinas Lingkungan Hidup ada temuan tidak sampai Rp10 juta," ujar Eko. (Salmawati Bakri)