IS, Anggota KKB Kali Kopi Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Sidang putusan IS, terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi serta bahan peledak. Foto: Kejaksaan Negeri Mimika
Sidang putusan IS, terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi serta bahan peledak. Foto: Kejaksaan Negeri Mimika

Papua60detik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara terhadap IS pada sidang virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika,Rabu (10/3/2020).

IS terbukti sebagai salah satu anggota KKB pimpinan Jhoni Botak yang juga seorang security PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana.

Dia dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana UU Darurat karena kepemilikan senjata api, amunisi serta bahan peledak. Tak hanya itu, fakta di persidangan juga membuktikan keterlibatannya memberikan informasi dan mengarahkan KKB melakukan penyerangan Office Building PTFI pada 30 Maret 2020 lalu.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Tiares Sirait dengan Jaksa Penuntut Umum Donny S Umbora. Sementara IS didampingi kuasa hukumnya, Mersi F Waromi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara. IS diketahui telah menjalani masa hukuman di rutan Brimob Batalyon B Polda Papua selama 11 bulan.

“Selanjutnya diberikan waktu satu minggu untuk memikirkan jatuhan hukuman,” kata Hakim Ketua.

Terkait putusan itu, Mersi F Waromi selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, masih berkoordinasi dengan keluarga Ivan untuk memutuskan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir karena masih harus berkoordinasi dengan keluarga juga,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Papua60detik.

Sekedar informasi, IS diamankan oleh aparat gabungan TNI/Polri di camp tempat persembunyian kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Kamis 9 April 2020 lalu.

Kamp milik IS di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian.

IS diduga kuat terlibat memberikan informasi dan mengarahkan KKB ketika melakukan penyerangan di kantor Freeport Kuala Kencana.

Sesuai pengakuan kepada aparat, IS memberikan fasilitas tempat tinggal dan bahan makanan kepada kelompok Abubakar Kogoya sebelum ditindak oleh aparat di Iwaka, Mimika, 9 April 2020 lalu.

Di keorganisasian Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika, IS mengaku memiliki jabatan sebagai penasehat.

Selain itu, ia juga sebagai Komandan Logistik Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Tembagapura. Oleh aparat, TPNPB disebut sebagai kelompok kriminal bersenjata.

Di tengah melaksanakan tugas sebagai security di lingkungan PTFI, IS juga mengaku sebagai pemberi informasi atau mata-mata kelompok TPNPB.

Dalam keterangannya, IS antara lain beberapa kali memberi informasi kepada para pimpinan TPNPB seperti Lekagak Telenggen, Militer Murib, Abubakar Kogoya, dan Yunus Kobogau.

Di samping itu, kegiatan IS juga cukup aktif di media sosial dan kerap kali menggunggah konten yang bersifat mendukung gerakan Papua Merdeka. (Salmawati Bakri)