Jalani Perawatan Medis, Pelaku Pembuang Bayi Belum Ditahan
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. Foto: Dok/Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. Foto: Dok/Papua60detik

Papua60detik - Satreskrim Polres Mimika masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi hubungan gelap dua mahasiswa di depan KPPN arah jalan baru depan kantor BLK lama Timika pada Jumat (12/2/2021) lalu.

Dua pelaku, CM dan KN, merupakan mahasiswa dari salah satu universitas ternama di Jayapura, Papua. 

Informasi ini sekaligus meralat berita sebelumnya yang menyebutkan kedua pelaku merupakan mahasiswa di Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, ibu kandung bayi itu, CM belum ditahan lantaran masih dalam perawatan medis setelah melahirkan.

"Perempuan (CM) masih dirawat di rumah sakit sehingga belum dilakukan penahanan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021).

Polosi belum memintai keterangan pihak rumah sakit tempat CM melahirkan.

"Kita masih melakukan penyelidikan, awal mula bayi itu  dikeluarkan seperti apa dari rumah sakit. Kita masih mau interogasi mereka, mulai dari tenaga medis dan security yang katanya melihat seorang perempuan keluar dari pintu sambil membawa bayi," katanya.

CM dan KN  yang merupakan sepasang kekasih terancam hukuman pidana penjara 5 tahun.

Terduga pelaku KN dijerat Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

Sementara CM dijerat pasal 308 KUHP yang berbunyi: "jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh". (Salmawati Bakri)