Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Wania Akhirnya Masuk Tahap Dua
Satreskrim Polres Mimika menyerahkan tersangka NL beserta barang bukti kasus dugaan korupsi Puskesmas Wania ke Kejari Mimika, Kamis (28/1/2021). Foto: Istimewa
Satreskrim Polres Mimika menyerahkan tersangka NL beserta barang bukti kasus dugaan korupsi Puskesmas Wania ke Kejari Mimika, Kamis (28/1/2021). Foto: Istimewa

Papua60detik - Kasus dugaan korupsi Puskesmas Wania akhirnya memasuki tahap dua. Tersangka tunggal kasus ini, NL kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

"Barusan kami menerima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Puskesmas Wania dari Polres Mimika. Berkasnya sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Kasipidsus Kejari Mimika, Donny S Umbora saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

Ia mengatakan, pihaknya akan membuat surat dakwaan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

"Mulai dari identitas tersangka, serta pertanyaan pokok kenapa dia (terdakwa) dihadirkan disini," katanya.

Akibat perbuatannya, NL disangkakan dengan Pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pada kasus itu, NL diduga menyelewengkan dana sekitar Rp499 juta. Dana itu bersumber dari APBN non fisik tahun anggaran 2019 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional puskesmas itu.

NL ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak 22 Oktober lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019.

Indikasi korupsi pengelolaan BOK Puskemas Wania terendus pada 2019, setelah para petugas kesehatan menutup operasional puskesmas. Petugas tidak puas dengan pengelolaan anggaran operasional oleh NL sebagai pimpinan Puskesmas. (Salmawati Bakri)