Kejari Mimika Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mimika di Jalan Cenderawasih
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Mimika di Jalan Cenderawasih

Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan sarana prasarana persampahan tahun anggaran 2018 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika.

Keputusan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan korupsi itu setelah jajaran Kejari Mimika menggelar perkara atau ekspose.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny S Umbora mengatakan, pertimbangan utama menghentikan penyidikan perkara itu adalah aspek keadilan.

Apalagi dalam perkara itu, negara telah diuntungkan. Sementara prinsip penindakan pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara.

"Kita sudah melakukan ekspos atau gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa kasus ini di SP3kan alias dihentikan. Kalaupun diajukan ke tingkat yang lebih tinggi, maka nilai keadilannya di mana. Karena dari aspek kerugian negara sudah dipulihkan dan nilainya besar," kata Donny singkatnya dalam pesan yang diterima Papua60detik, Rabu (21/10/2020) sore.

Pada tahun anggaran 2018, DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18.487.325.700.

Dana tersebut diperuntukan untuk 3 kegiatan yaitu, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pada kegiatan belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868. Anggaran tersebut diperuntukan untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli pelumas, operasional TPS-TPA, belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS - TPA.

Hasil audit BPKP, keuntungan yang didapat oleh pihak ketiga pada belanja BBM dianggap sebagai kerugian negara.

"Pada kasus ini, pendekatan yang dilakukan oleh DLH salah, khususnya BBM. Karena seharusnya dilakukan oleh SPBU untuk penyedia BBM, namun diserahkan kepada pihak ketiga (kontraktor), karena apabila dikerjakan oleh SPBU, maka dinas tersebut harus menaruh uang terlebih dahulu. Beban inilah yang menjadi perhatian DLH untuk mencari pihak ketiga, agar kegiatan ini bisa berjalan," kata Donny.

Setelah semua dihitung dan diteliti, potensi kerugian negara dalam perkara ini kisaran Rp100 juta.

Tapi dalam sidang Majelis Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (MTPGR), pihak ketiga tersebut telah mengembalikan Rp35 juta. Kejari Mimika mencatat, kontraktor tersebut mengembalikan lagi uang kisaran Rp200 juta.

Belum lagi di awal tahun, ketika terjadi peralihan kewenangan persampahan dari Dinas Tata Kota ke DLH. Ketika itu DLH kesulitan dana operasional persampahan. Sementara sampah tak mungkin dibiarkan menumpuk.

Pihak ketiga yang sama kemudian membantu operasional DLH. Jika dihitung total pengeluarannya hampir Rp200 juta. Support atau bantuan ini di luar kontrak.

"Kami penyidik di sini melihat bukan dari segi formil saja, tapi juga dari sisi materil. Bahwa fakta di lapangan,  pihak ketiga ini sudah mensupport dinas dari kontrak maupun di luar kontrak. Hal-hal itu yang kita pertimbangkan," (Salmawati Bakri)