Kejari Mimika Masih Dalami Dugaan Korupsi Dana BOS di Salah Satu SMA
Papua60detik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika masih melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.
Kasipidsus Kejari Mimika, Donny S Umbora memastikan, dugaan korupsi yang sedang mereka sidik adalah penggunaan dana BOS di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Memang benar, sudah penyidikan. Itu di Sekolah Menengah Atas. Berarti kalau sudah SMA itu kewenangannya di provinsi. Awal tahun depan akan saya umumkan," kata Donny, Kamis (3/12/2020).
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut. Kendati demikian, pihaknya telah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) untuk melakukan audit.
Dari pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dana BOS di SMA ini, penyidik Kejari Mimika menemukan beberapa hal yang mengarah ke dugaan tindakan merugikan keuangan negara.
"Yang kami periksa ini berkaitan dengan pertanggungjawaban, ada sebagian yang tidak sesuai dengan Juknis (Petunjuk teknis). Ada kwitansi yang setelah kita cek di lapangan itu tidak sesuai, fiktif," ungkapnya.
Kejari Mimika telah memeriksa puluhan orang saksi sejak penyelidikan hingga naik ke penyidikan kasus ini. Tapi belum seorangpun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada tersangka. Kan surat perintah penyidikan umum dulu, nanti baru ada surat perintah penangkapan tersangka. Kalau kita abaikan itu, nanti penyidikan saya batal demi hukum," kata Kepala Kejari Mimika, M Ridosan sebelumnya.
Informasi ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya yang menyebut penyidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Mimika. Padahal SMA dan yang sederajat saat ini berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. (Salmawati Bakri)