KPK Kembali Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Gereja Kingmi di Mimika
Papua60detik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Hari ini bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Enam saksi yang diagendakan diperiksa, yakni Hendra Kamesywara PNS (mantan Kabag Umum Setda Mimika tahun 2014-2015), Kepala BPKAD Kabupaten Mimika Tahun 2015-2017 Petrus Yumte, Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1 Dominggus J. Macsurella dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan, Tri Hardini Pelitawati.
Sebelumnya pada Senin (09/11/2020), KPK juga memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tersebut, antara lain, Mantan Sekda Kabupaten Mimika 2014-2015 Ausilius You, mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017 Alfred Douw yang sudah pensiun, mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015 Gerrit Jan Koibur, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant, Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, M Ilham Danto.
Saksi yang tidak hadir dalam agenda peemeriksaan itu, yaitu mantan Kadis Pendapatan Kabupaten Mimika tahun 2013-2015 Cherly Lumenta. Terhadap yang bersangkutan KPK akan melakukan pemeriksaan ulang.
"Para saksi digali pengetahuannya terkait dengan tahapan perencanaan anggaran di tahun 2015 yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang melibatkan pihak-pihak tertentu," kata Ali. (Salmawati Bakri)