Laka Tunggal Sebabkan Dua Pelajar Meninggal, Bripda LH Terancam 4 Tahun Penjara
Ilustrasi kecelakaan lalulintas.
Ilustrasi kecelakaan lalulintas.

Papua60detik - Bripda LH, oknum polisi yang terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan dua pelajar meninggal dunia terancam 4 tahun penjara.

Kasi Propam Polres Mimika, Iptu Stefanus Yimsi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polres Mimika, Bripda LH terbukti melakukan tindak pidana umum pada peristiwa tersebut.

Saat ini LH  ditahan di rutan Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32.

"Kemarin sudah kita tahan. Kondisinya sudah membaik pasca kecelakaan itu," kata Yimsi, Kamis (14/1/2021).

Saat kejadian, Bripda LH mangkir dalam bertugas dan ditemukan dalam pengaruh minuman beralkohol lalu berkendara bersama  dua pelajar.

"Dari proses pemeriksaan memang terbukti melakukan pelanggaran Tipidum. Selain mengendarai motor dalam keadaan mabuk, yang bersangkutan melanggar kode etik. Ada dua saksi yang sudah kita periksa," ujarnya menambahkan.

Adapun putusan hukuman saat ini masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari Satlantas Polres Mimika.

Peristiwa kecelakan tunggal tersebut terjadi pada Desember 2020 lalu.

Bripda LH dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol  membonceng dua pelajar yakni Kristofel Napurkame  dan Yohanis Akipia menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox DS 2856 dari arah Jalan Caritas ke arah pertigaan SP2.

Kendaraan tersebut kemudian menabrak median jalan yang mengakibatkan ketiganya terjatuh dari motor. Dua pelajar dilaporkan meninggal dunia di tempat. Sementara Bripda LH mengalami luka-luka.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga sempat berunjuk rasa di kantor layanan Satlantas polres Mimika di Jalan Budi Utomo, Selasa (29/12/2020) siang.

Mereka menilai ada kejanggalan penyebab kematian dua pelajar itu. Bahkan keluarga menuntut ganti senilai Rp 4 miliar. (Salmawati Bakri)