Lakalantas yang Libatkan Oknum Polisi Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Papua60detik - Kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan oknum polisi Bripda LH hingga mengakibatkan dua pelajar yakni Kristofel Napurkame dan Yohanis Akip meninggal dunia pada Desember 2020 lalu, diselesaikan secara kekeluargaan.
"Penyelesaian sudah dilakukan secara kekeluarga. Oleh pihak korban sudah mencabut laporannya dan kini oknum anggota tersebut bisa kembali bertugas," kata Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal saat ditemui di Kantor DPRD Mimika, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Ia mengakui, Bripda LH telah melakukan tindak pidana lalu lintas. Dimana, pada saat kejadian Bripda LH dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan membonceng dua pelajar.
"Namun sekali lagi, pihak keluarga korban sudah memaafkan oknum polisi ini. Sudah dilakukan pertemuan dan hasilnya, kedua pihak sepakat damai," imbuhnya.
Disinggung terkait adanya tuntutan sebesar Rp 4 miliar oleh kerabat korban terhadap pelaku pada beberapa waktu lalu, Devrizal mengatakan bahwa hal itu sudah dihentikan.
Kendati demikian, proses hukum oleh Propam Polres Mimika terhadap Bripda LH masih terus berlanjut.
"Tentu mendapatkan sanksi disiplin. Masih ditangani oleh Propam Polres Mimika," kata Devrizal.
Peristiwa kecelakan tunggal tersebut terjadi pada Rabu (23/1/2021) Desember 2020 lalu.
Bripda LH dalam kondisi mabuk membonceng Kristofel Napurkame dan Yohanis Akipia menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox DS 2856 dari arah Jalan Caritas ke arah pertigaan SP2.
Kendaraan tersebut kemudian menabrak median jalan yang mengakibatkan ketiganya terjatuh dari motor. Dua pelajar diketahui meninggal dunia di tempat. Sementara Bripda LH mengalami luka-luka.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban sempat mendatangi kantor layanan Satlantas Polres Mimika di Jalan Budiutomo, Selasa (29/12/2020) mencari pelaku. (Salmawati Bakri)