Lanjutan Sidang Penembakan di Kuala Kencana, Pengacara Keberatan Saksi Hadir Virtual
Papua60detik - Kasus penembakan Office Building PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret 2020 lalu, kini memasuki sidang ke delapan dengan agenda pembuktian yakni pemeriksaan saksi dan barang bukti pada Selasa (5/1/2021).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara virtual di Kejaksaan Negeri Mimika. Sementara Terdakwa IS didampingi kuasa hukumnya, Mersi Waromi.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mengajukan keberatan terhadap beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa secara virtual lantaran berada di luar kota.
Menurut uasa hukum terdakwa seorang saksi seharusnya hadir langsung di persidangan karena harus ada pengawasan dari Kejaksaan ataupun Polda.
"Sudah pemeriksaan saksi yang memberatkan dari jaksa sebanyak dua orang dari total sembilan orang. Tadi kami mengajukan keberatan karena ada tiga saksi lain yang berada di tempat lain. Kalau secara virtual, kami keberatan. Seharusnya dia hadir langsung," ujarnya saat ditemui usai persidangan tersebut.
"Yang menjadi saksi hari ini adalah tetangga rumah kebun terdakwa di jalan Trans Nabire serta seorang saksi dari jaksa yang merupakan istri dari terdakwa," tambanya.
Terkait hal tersebut, Kepala seksi tindak pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika Roy Andyka mengatakan, segera membuat tuntutan setelah proses pemeriksaan saksi selesai.
Beberapa saksi katanya, akan diperiksa langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 12 Januari mendatang.
"Tahapnya masih pemeriksaan saksi sampai beberapa sidang kevdepan. Kalau tidak ada saksi yang meringankan dari terdakwa kita langsung membuat tuntutan," ujarnya.
Kasus ini merupakan kejadian pada 30 Maret 2020 lalu. Ketika itu terjadi aksi penembakan di Alun-alun Kuala Kencana yang menyebabkan satu orang warga negara asing meninggal dunia dan warga negara Indonesia mengalami luka-luka.
Dari aksi tersebut, aparat keamanan melakukan penyelidikan dan didapatkan terdakwa berada di sebuah pondok di Iwaka, Jalan Trans Nabire. Aparat keamanan kemudian melakukan penyergapan.
Dari hasil penyergapan ditemukan beberapa pucuk senjata, amunisi, dan selongsong.
IS didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP. (Salmawati Bakri)