Loka POM Masih Temukan Kosmetik Ilegal di Timika
Plt Kepala Loka POM Mimika, Nursinatrya Sari.
Plt Kepala Loka POM Mimika, Nursinatrya Sari.

Papua60detik - Sejak kehadiran Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) di Mimika pada tahun 2018, pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal terus meningkat.

Pasalnya hingga saat ini peredaran dan perdagangan kosmetik masih kerap ditemukan di Kota Timika.

Plt Kepala Loka POM Mimika, Nursinatrya Sari mengatakan, telah banyak menemukan kosmetik illegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

“Sudah banyak yah. Bahkan ada yang sudah kita panggil dan beri pengarahan bahwa itu bahaya tetapi masih terus dilakukan. Artinya berulang. Para penjual tidak kapok dan peminat yang cukup banyak. Untuk membedakan ilegal atau legal itu harus dilihat pada kodenya, kalau dibuat di Asia kodenya NA, nanti ada kode negara, kode produk dan sebagainya,” katanya saat ditemui, Selasa (10/11/2020).

Loka POM masih terus berupaya menghentikan peredaran kosmetik ilegal ini. Tapi upaya itu bisa berhasil jika masyarakat berhenti menggunakan produk-produk berbahaya tersebut. Bagaimanapun, produk tersebut terus beredar karena peminatnya banyak.

“Ketika peminat atau pembeli masih tetap banyak, maka kosmetik ilegal ini akan tetap dijual dengan berbagai cara. Jadi di sini kita mencoba edukasi masyarakat, ayo gunakan produk yang legal, yang memiliki izin edar jangan gunakan produk yang tidak ada izin edarnya karena itu bahaya, kita mau klaim kemana," jelasnya.

Nursinatrya meminta masyarakat khususnya kaum perempuan lebih berhati-hati dan teliti membeli kosmetik dengan memperhatikan izin edar, masa kadaluwarsa, perusahaan yang memproduksi dan bahan yang digunakan. Jangan gampang tergiur dengan harga jualnya.

“Konsumen harus cerdas karena penjual itu cari untung. Misalnya kosmetik ilegal itu modalnya hanya Rp5 atau 10 ribu dijual dengan harga Rp500 ribu per paket apa tidak menggiurkan. Mereka pikirnya kalau ditangkap yah itu karena sial saja, tapi mereka tidak pikir dampak kosmetik itu kepada penggunanya,” tutupnya. (Anti Patabang)