Loka POM Sita 4.000 Butir Dextro di Timika
Papua60detik - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Timika menyita 4.000 butir dextromethorphan dari tangan dua orang pengedar.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Obat yang sudah dilarang peredarannya itu disita saat ditransakasikan. Obat itu didatangkan dari Jakarta.
Kedua pengedar itu mengaku, mereka jual obat itu karena permintaan tinggi dan untungnya menggiurkan. Satu butir dextro dijual Rp30 ribu.
“Untungnya banyak yah. Tapi mereka juga pemakai,” ungkap Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho kepada Papua60detik.id saat ditemui di Pasar SP2 Timika, Selasa (11/5/2021).
Lukas mengungkap, para pelaku telah memiliki jaringan pasar dan komunitas sendiri. Sebelum tertangkap, pemesanan dan transaksi selalu lancar.
“Jadi ini adalah barang gelap. Pelaku punya komunitas sendiri. Kami akan telusuri sampai Jakarta juga,” tegasnya.
Dextro sebetulnya obat batuk yang kemudian disalahgunakan untuk mendapat efek fly.
Lukas mengatakan, obat ini bisa mematikan, merusak fungsi ginjal karena sekali konsumsi para pengguna bisa minum 15 butir.
“Ini yang mungkin belum dipahami para pengguna,” tuturnya.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke polisi untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (Anti Patabang)