Mantan Kapus Wania Masuk Rutan Polres Mimika
Papua60detik - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Wania berinisial NL, tersangka dugaan kasus korupsi pada Puskesmas Wania, akhirnya harus menghabiskan waktu di ruang tahanan (rutan) Polres Mimika di Jalan Agimuga, Mile 32, sejak Rabu (04/11/2020).
NL ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejak 22 Oktober lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
"Benar, sejak kemarin sudah kami tahan di Rutan Polres 32," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, Jumat (06/11/2020)
Sebelum dilakukan penahanan, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskim Polres Mimika telah periksa NL sebagai tersangka, setelah mangkir dua kali dengan alasan sakit.
"Pada saat pemeriksaan lanjutan, NL didampingi kuasa hukum, dan mengakui semua perbuatannya," katanya.
Penyidik saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Akibat perbuatannya, NL disangkakan dengan Pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pada kasus itu, NL diduga menyelewengkan dana sekitar Rp499 juta. Dana itu bersumber dari APBN non fisik tahun anggaran 2019 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional puskesmas itu.
Kerugian negara tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua. (Salmawati Bakri)