Masih di Januari, Sudah 11 Tersangka Kasus Narkotika di Timika
Papua60detik - Sejak awal Januari 2021, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tujuh kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari semua kasus itu, 11 orang ditetapkan tersangka.
Hanya saja, para tersangka ini tak satupun masuk kategori bandar. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap oknum bandar yang terlibat dalam peredaran narkotika di Timika.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, mengaku kesulitan mengungkap bandar karena sistem peredaran narkotika di Timika.
Pembelian biasanya melalui telepon tanpa tahu siapa orangnya. Dengan sistem jaringan terputus begitu, ketika pemesan tertangkap misalnya, ia tidak tahu kepada siapa ia memesan narkotika.
"Dengan sistem peredaran seperti itu, jejak bandar terputus sampai disitu saja. Itu jadi kendala kita selama ini untuk ungkap bandar narkoba kelas kakap di Mimika Sebenarnya kita masih kembangkan semua ini, sumbernya dari mana, siapa bandarnya," katanya.
Sementara ke-11 tersangka ini, sampai kini polisi masih melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
"Tapi sampel barang bukti sudah dikirim ke laboratorium untuk diperiksa. Yang pertama sudah positif, sama penangkapan yang di kompleks Wowor, itu juga sudah. Hasilnya positif mengandung narkotika golongan I," kata Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, Kamis (28/1/2021).
Hasil pemeriksaan laboratorium akan dilampirkan dalam berkas perkara para tersangka.
"Berkasnya belum, keterangan dari saksi ahli akan diambil penyidik untuk melengkapi berkas. Kalau ahlinya kan, kita harus BAP ahlinya lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah selesai," ujarnya. (Salmawati Bakri)