Minim Saksi, Pelaku Pemerkosaan Anak di Timika Masih Bebas Berkeliaran
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik)
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Salmawati Bakri/Papua60detik)

Papua60detik - Polisi terus melakukan upaya pengembangan kasus pemerkosaan yang terjadi selama tahun 2020. Dimana, diketahui, para terduga pelaku pemerkosaan maupun percobaan pemerkosaan masih berkeliaran.

Kapolres Mimika AKBP I G G Era Adhinata mengatakan, dalam proses pengungkapan kasus tersebut, penyidik selalu terkendala pada keterangan saksi yang minim sehingga membutuhkan waktu.

Kasus terbaru, seorang anak perempuan berusia 9 tahun diperkosa saat mencari pakan ternak di Jalan Freeport Lama, Sabtu (5/12/2020. Pelakunya hingga kini masih berkeliaran menghirup udara bebas.

"Pelaku belum kita ketahui. Kita masih mendalami saksi, karena mengungkap suatu perkara adalah saksi yang melihat dan mendengar," ujarnya saat ditemui di Hotel Horison Ultima Jalan Hasanudin, Selasa (8/12/2020).

Era mengatakan, untuk menemukan para terduga pelaku, pihaknya harus mengetahui identitas pelaku. Itu hanya diketahui korban yang juga adalah saksi utama.

"Tapi kami tidak diam mencari. Itu akan terungkap pada akhirnya," ujarnya.

Ditemui di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto menyebutkan, terdapat 23 kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Dua di antaranya merupakan kasus pemerkosaan serta empat kasus percobaan pemerkosaan.

"Jumlah kasus kekerasan seksual agak menurun mengingat untuk tahun lalu kasus pemerkosaan sebanyak 8, percobaan pemerkosaan sebanyak 3 kasus dan perlindungan anak sebanyak 36 kasus," kata Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang.

Dalam menyelesaikan kasus tindak kekerasan seksual, ia memastikan penanganan dan penindakannya sesuai aturan hukum.

"Seperti kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Agustus lalu. Kemarin kita sudah lakukan tahap dua. Pelaku merupakan pacarnya sendiri," imbuhnya.

Tapi tak jarang, tersangka dengan keluarga korban menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan. Upaya damai itu kata Hermanto, tidak menghapuskan tindak pidana.

"Terkait adanya itikad baik pelaku untuk minta damai, silahkan kami tidak melarang. Namun proses tetap berjalan. Itu hanya memperingan saja," katanya. (Salmawati Bakri)