Modus 'Siap Bertanggung Jawab', Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi
Papua60detik - Seorang pria berinisial WI diamankan Satreskrim Polres Mimika lantaran diduga melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur dengan D yang masih duduk di bangku SMA.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/2/2021) tepat di hari perayaan valentine, yang diperingati sebagian orang sebagai hari kasih sayang.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan, terduga pelaku baru pertama kali melakukan hubungan intim bersama korban yang dipacarinya sejak Maret 2020 lalu.
Pelaku menggunakan modus pembuktian dan siap bertanggung jawab apabila korban hamil.
"Korban mengaku dirayu pelaku untuk berhubungan badan. Pelaku mengatakan 'saya sayang sama kamu. Saya juga tidak akan meninggalkan kamu. Mau tidur dengan saya tidak. Saya siap bertanggung jawab kalau kamu hamil," ujar Hermanto menirukan pengakuan korban, Selasa (16/2/2021).
Korban yang masih berusia 16 tahun itu sempat menolak. Tapi pelaku kembali meyakinkan akan bertanggung jawab.
Hermanto mengatakan, modus demikian kerap digunakan para pelaku hubungan seks di bawah umur di kasus-kasus yang mereka tangani sebelumnya.
Peristiwa itu bermula ketika korban meminta izin kepada orang tua untuk ke rumah temannya. Setelah dicek, korban ternyata sedang berada di kosan pelaku Jalan Busiri.
Korban sebelumnya meminta diantar pulang kepada pelaku namun lantaran sudah larut malam dan pintu pagar sudah tertutup, pelaku mengajak korban menginap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun. (Salmawati Bakri)