NRL Ilegal Beredar Kencang di Timika, Tak Satupun Pelaku Ditangkap
Papua60detik - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika mengaku banyak menemukan peredaran kosmetik NRL ilegal atau palsu.
Produk kecantikan ini tak punya izin edar BPOM tapi diperdagangkan bebas di media sosial.
Baca Juga: Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho mengatakan, telah melacak beberapa pelaku. Di antara mereka sudah didatangi rumahnya dan tempat penjualannya untuk dimintai keterangan.
Meski telah menemukan barang bukti dan aturan hukum yang dilanggar jelas, tapi Loka POM sampai saat ini belum menetapkan satupun tersangka.
“Pelakunya dalam proses penyelidikan. Masih dalam tahap pendalaman,” kata Kepala Loka POM Mimika, Lukas Dosonugroho kepada Papua60detik.id, Senin (17/5/2021).
Kosmetik yang banyak digandrungi wanita ini didatangkan dari luar Papua. Para pedagang mengaku hanya membeli dan tidak tahu di mana tempat pembuatannya. Peredaran ilegalnya di Timika sudah terjadi sejak tiga tahun terakhir.
Dalam pemeriksaan pedagang, Loka POM kata Lukas melakukan dua hal yakni pembinaan dan penegakan hukum.
“Jadi kalau sudah tidak bisa dibina, kita serahkan ke pihak berwajib. Kita sudah kerja sama dengan kepolisian,” ungkapnya.
Produk merek NRL tak semuanya ilegal. Berdasarkan situs cekbpom.pom.go.id, setidaknya sudah 20 jenis kosmetik merek NRL yang mendapat nomor registrasi. Produk itu didaftarkan oleh dua perusahaan, PT Esye Naturel Kosmetindo dari Bantul Yogyakarta dan PT Yabeta Kota Depok.
Peredaran kosmetik ilegal di Timika tak hanya merek NRL. Loka POM menemukan banyak produk kosmetik tiruan yang beredar.
Produk-produk tiruan itu tidak berbeda jauh dengan aslinya. Yang membedakan hanya izin edarnya. (Anti Patabang)